Kamis, 22 September 2011

Koran ID, Edisi Rabu (21/9/2011)

TRANSPORTASI UDARA
SIUP Pacific Royale dan Citilink Masih Diproses

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memproses Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) bagi maskapai penerbangan Pacific Royale Airways dan Citilink Indonesia.

Kapuskom Publik Kemenhub Bambang Supriyadie Ervan mengatakan, jika Pacific Royale Airways telah mengajukan rencana bisnis (bussiness plan) dan evaluasinya sudah tuntas dan kini tinggal menunggu kelengkapan administrasi, maka untuk Citilink baru dalam proses evaluasi rencana bisnis.

"Keduanya masih diproses. Kalau kelengkapan terpenuhi bisa cepat," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Bambang juga mengatakan, dua maskapai baru segera mendapatkan SIUP, namun nama maskapai tersebut belum bisa dipublikasikan. Kedua maskapai tersebut telah lolos evaluasi di Kemenhub, kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi saja.

Menurut dia, meskipun telah lolos evaluasi dan akan mendapatkan SIUP, maskapai tersebut harus melaksanakan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terutama dalam hal kepemilikan pesawat. Dalam UU tersebut mewajibkan maskapai berjadwal mengoperasikan minimal 10 unit pesawat dan minimal lima unit di antaranya adalah pesawat dengan status hak milik.

"Yang dievaluasi adalah rencana bisnis jadi maskapai itu saat ini boleh belum memiliki pesawat, tetapi saat beroperasi harus memenuhi syarat tersebut," ujar dia.

Data Kemenhub, total maskapai berjadwal (penumpang dan kargo) kini sebanyak 20 maskapai sedangkan maskapai tidak berjadwal sebanyak 33 maskapai. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar