Kamis, 22 September 2011

Koran ID, Edisi Rabu (21/9/2011)

TRANSPORTASI UDARA

SIUP Riau Airlines Sulit Diperpanjang

JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti Singayuda Gumay mengatakan, pihaknya sulit memperpanjang Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) untuk penerbangan carter milik maskapai Riau Airlines (RAL) yang habis masa berlakunya pada 21 September 2011.

Pasalnya, menurut Herry Bakti di Jakarta, Selasa (20/9), maskapai milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut hingga kini sudah tidak beroperasi lagi.

“Sepertinya sulit untuk diperpanjang karena hingga saat ini penerbangan carter tidak juga dilakukan oleh maskapai itu. Sesuai aturan bila setahun tidak beroperasi maka SIUP akan otomatis tidak berlaku. Kalau mau mengajukan lagi berarti harus dari awal dengan mengajukan rencana bisnis (bussiness plan) baru,” ujar Herry.(ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar