Tampilkan postingan dengan label direktur angkutan udara edward alexander silooy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label direktur angkutan udara edward alexander silooy. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juni 2011

SIUP Pacific Royale Terbentur Rencana Bisnis

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memproses Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) calon maskapai Pacific Royale Airways yang telah diajukan sejak akhir April 2011. Namun SIUP tersebut belum bisa dirilis dalam waktu dekat ini karena hingga kini rencana bisnis (business plan) yang diminta Kemenhub belum diberikan oleh calon maskapai itu.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Edward Alexander Silooy mengatakan, Pacific Royale Airways sedang memproses SIUP sebagai maskapai penumpang berjadwal. Permohonan SIUP telah diajukan calon maskapai itu sejak akhir April 2011. Kini, permohonan SIUP itu masih di tangan staf Direktorat Angkutan Udara Kemenhub.

“Kami belum bisa bilang kapan bisa terbit, karena sekarang aja belum di saya. Kalau semuanya lengkap pasti bisa cepat-lah, penerbitan SIUP itu kan tergantung kesiapan dari maskapai itu sendiri,” kata dia, ketika dihubungi, kemarin.

Sebelumnya, Samudra Sukardi, project director Pacific Royale Airways, mengatakan, pihaknya akan beroperasi paling cepat akhir Juli 2011 dan paling lambat akhir tahun ini. Maskapai itu sedianya akan terbang dengan kelas layanan penerbangan maksimum (full services) dengan basis penerbangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten. Maskapai itu tengah memproses SIUP dan lisensi terbang untuk maskapai yang mengoperasikan pesawat di atas 30 kursi (air operator certificate/AOC-121) kepada Kemenhub. (Investor Daily, Edisi 31 Mei 2011)

Kapuskom Publik Kemenhub Bambang Supriyadie Ervan menjelaskan, sesuai aturan, untuk bisa mendapatkan SIUP, calon maskapai harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, mulai dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT), komposisi pemegang saham, bukti penyetoran modal, hingga rencana bisnis yang tidak hanya dalam bentuk selembar kertas. Setelah SIUP diperoleh, baru maskapai itu bisa mengajukan AOC.

SIUP Baru
Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Usaha Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo mengatakan, selain tengah memproses SIUP maskapai penumpang berjadwal bagi Pacicif Royale Airways, pihaknya juga tengah memproses SIUP serupa bagi maskapai Borneo Airlines/Kaltim Airlines. Sedangkan belum lama ini, Kemenhub juga menerbitkan SIUP penumpang berjadwal kepada TransNusa Air yang sebelumnya maskapai carter.

“Kalau Cipaganti sepertinya belum masuk, kami tengah proses buat Pacific Royale dan Borneo Airlines. Untuk mengajukan SIUP baru untuk penumpang berjadwal harus mengoperasikan 10 pesawat, harus sudah memiliki key person, dan sejumlah persyaratan lain,” kata dia.

Lebih jauh Silooy menjelaskan, penerbitan SIUP tidak bisa dibatasi waktu, meski jika maskapai Pacific Royale menargetkan akhir Juli bisa terbang itu tenggat yang wajar. Untuk menerbitkan SIUP, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan mengecek atas sejumlah persoalan yang juga harus dicek terlebih dahulu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Soal permodalan, kan dia katanya ada asingnya, harus dicek dulu ke BKPM. Terus soal modalnya darimana kami minta PPATK cek dulu, karena kami tak ingin beli kucing dalam karung, kami tak mau modal dari hasil money laundry, kami juga tak ingin setelah diberi SIUP, haknya langsung dijual, jadi harus hati-hati,” kata dia. (ari)

Selasa, 31 Mei 2011

Merpati Nunggak Premi Asuransi Rp 49 Miliar

JAKARTA-PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) diketahui menunggak pembayaran premi
asuransi penumpang kepada PT Jasa Raharja total senilai Rp 49 miliar untuk kurun waktu lima tahun terakhir. Terkait itu, regulator penerbangan telah mengirimkan surat peringatan kepada BUMN penerbangan tersebut pada akhir April 2011 untuk segera menyelesaikannya.


Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edward Alexander
Silooy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada MNA dengan No.AU/4417/DAU.0827/IV/2011 yang berisi peringatan kepada MNA agar segera
membayarkan iuran wajib penumpang umum (IWPU) yang dipungut saat pembelian tiket
sebesar Rp 5.000 per orang pada PT Jasa Raharja pada akhir April 2011. Surat itu dilayangkan karena Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mendapatkan surat tentang hal sama dari PT Jasa Raharja.

“Kami mendapatkan surat dari PT Jasa Raharja yang bilang bahwa MNA menunggak premi asuransi Rp 49 miilar. Atas surat itu, kami pun kirim surat peringatan kepada MNA agar tunggakan itu segera dibayarkan karena ini hak konsumen,” kata dia, di Jakarta, Selasa (31/5).

Silooy menjelaskan, IWPU telah dibayarkan oleh konsumen ketika membeli tiket pesawat. Artinya, uang tersebut sebenarnya hanya dikumpulkan saja oleh MNA, sehingga MNA tidak berhak untuk menyimpannya. Hingga kini, MNA belum merespon surat tersebut, jika nantinya MNA tak juga meresponnya bisa jadi Kemenhub akan
mengirim surat teguran dan bila tak diindahkan Kemenhub bisa melakukan proses hukum di pengadilan.


Lebih jauh Silooy mengatakan, pihaknya meminta maskapai penerbangan untuk tidak mengabaikan atau sampai menunggak pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi. Dalam industri penerbangan, asuransi hukumnya wajib baik atas penumpang maupun kargo. Regulator tidak memberikan toleransi bagi maskapai yang
mengemplang premi asuransi kepada perusahaan asuransi. Sesuai ketentuan pasal 179 dari UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai selaku pengangkut wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang diangkutnya.


Dihubungi secara terpisah, Direktur Niaga MNA Tonny Aulia Achmad mengatakan, persoalan tersebut lebih baik ditanyakan ke Direktur Keuangan MNA Farid Lutfi.(ari)