Tampilkan postingan dengan label menteri perhubungan freddy numberi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menteri perhubungan freddy numberi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juni 2011

Dimuat 20 Mei 2011

AOC Merpati Terancam Dibekukan

JAKARTA-Regulator penerbangan sipil nasional siap menjatuhkan sanksi berupa pembekuan lisensi terbang (air operator certificate/AOC) kepada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) pascakecelakaan pesawat MA-60 milik maskapai itu di Teluk Kaimana, Papua Barat, 7 Mei lalu.

Sanksi berat tersebut apabila MNA terbukti tidak memenuhi standar pengoperasian pesawat maupun standar penerbangan lainnya yang berlaku di Tanah Air.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan, untuk mengetahui apakah MNA melakukan koreksi atas standar pengoperasian pesawat dan standar penerbangan lainnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan melalui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah melakukan investigasi dan audit khusus oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

“Apabila dari hasil investigasi ataupun audit khusus terbukti MNA tak memenuhi standar, tak hanya pesawat mereka saja yang akan dilarang terbang (grounded) tapi mencabut AOC maskapai itu,” ungkap Freddy, usai inspeksi mendadak (sidak) di Kantor KNKT Jakarta, Kamis (19/5).

Menhub menuturkan, investigasi atas kecelakaan pesawat MA-60 oleh KNKT ditargetkan tuntas dalam tiga bulan sejak kecelakaan terjadi. Agar proses mengambil keputusan itu tidak molor dari tenggat waktu tiga bulan, Menhub telah memerintahkan agar KNKT secepatnya mengambil materi atau bahan penyelidikan lain yang belum diambil di Teluk Kaimana. Bahan penyelidikan lain itu berupa sayap, ekor, dan kokpit pesawat MA-60.

“Untuk investigasi dan ambil kesimpulan penyebab kecelakaan kan tak hanya butuh kotak hitam berupa FDR (flight data recorder) maupun CVR (cokpit voice recorder), namun juga beberapa bagian pesawat, seperti sayap, ekor, dan kokpit. Pas saya tanya katanya butuh kapal untuk ambil, baru bisa Senin (22/5). Kalau bisa cepat lebih baik, agar tiga bulan sudah ada hasil,” kata Menhub.

Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay mengungkapkan, nasib pesawat MA-60 maupun MNA sebenarnya tidak perlu menunggu hasil penyelidikan KNKT tuntas. Jika audit khusus oleh Ditjen Perhubungan Udara tuntas pekan depan, sudah bisa diketahui apakah ada koreksi dalam standar operasional penerbangan yang dilakukan MNA.

“Dalam audit khusus itu, audit atas pesawat sudah selesai, dan dinyatakan semuanya laik terbang. Namun untuk operasionalnya tengah berlangsung, ditargetkan selesai pekan depan. Dari hasil itulah nasib perusahaan MNA juga bisa ditentukan,” kata Herry.

Menhub juga mengatakan, rencana MNA untuk mendatangkan dua lagi pesawat MA-60 dari Xian Aircraft Tiongkok harus ditunda lebih dulu. Kemenhub telah mengirimkan tim khusus untuk melakukan pengecekan kelaikan pesawat MA-60 tersebut. Jika tim menyatakan dua pesawat laik, pesawat baru bisa didatangkan ke Indonesia. Sedianya, MNA mendatangkan sisa dua pesawat MA-60 dari total 15 pesawat pada 19-20 Mei. ari)

Jumat, 28 Januari 2011

PERJANJIAN UDARA TERBARU RI-INDIA Frekuensi Terbang ke India 28 Kali Seminggu

Oleh Novy Lumanauw dan Tri Listiyarini


NEW DELHI -- Otoritas penerbangan sipil nasional menyediakan slot penerbangan sebanyak 28 kali per minggu untuk maskapai Indonesia yang hendak terbang ke India dengan maksimal pesawat yang digunakan Boeing B 747-400 berkapasitas 428 kursi. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk maskapai India yang terbang ke Indonesia.


Keputusan tersebut tertuang dalam perjanjian hubungan udara (air services agreement/ASA) terbaru antara Indonesia dan India yang diteken Selasa (15/1), di New Delhi, India. Penandatanganan ASA itu dilakukan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan Sekretaris Menteri Penerbangan Sipil India Syed Nasim Ahmad Zaidi, disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri India Manmohan Singh.


Menurut Freddy Numberi, ASA terbaru itu merupakan revisi atas Perjanjian Hubungan Udara RI-India yang telah diitandatangani 18 September 1968, bertujuan untuk menyesuaikan peraturan penerbangan sesuai kebutuhan dan perkembangan terkini.


“Pokok materi yang disepakati dalam revisi ASA, tentang definisi wilayah (territory), penunjukan perusahaan penerbangan (designated airlines), tarif, serta keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Freddy kepada Investor Daily di New Delhi, kemarin.


Dalam perjanjian baru itu disepakati penunjukan maskapai penerbangan yang bisa terbang ke masing-masing negara berubah dari dual designated airlines menjadi multi designated airlines. Artinya, maskapai yang terbang dari masing-masing maskapai bisa lebih dari dua maskapai penerbangan.


Dengan berubahnya penunjukan maskapai penerbangan menjadi multi designated airlines, baik Indonesia maupun India, mendapatkan dua kesepakatan rute. Pertama, maskapai Indonesia bisa terbang dari Indonesia ke India (Mumbai, New Delhi, Chennai, dan Kolkata) melalui intermediate points, yakni Colombo, Saigon, Phnom Penh, Bangkok, Kuala Lumpur, dan Singapura. Sedangkan kota lanjutan bisa di mana saja. Maskapai Indonesia bisa memanfaatkan hak angkut kelima.


Kedua, maskapai Indonesia bisa terbang dari Jakarta, Medan, Denpasar, Surabaya, tanpa melalui intermediate points dengan kota tujuan di India, yakni Patna, Lucknow, Guwahati, Gaya, Varanasi, Bhubaneshwar, Khajuraho, Aurangabad, Goa, Jaipur, Port-Blair, Cochin, Thiruvananthapuram, Calicut, Amritsar, Vishakapatnam, Amhedabad, dan Tiruchirapalli. Maskapai Indonesia tidak bisa memanfaatkan hak angkut kelima.


Sementara itu, untuk maskapai India berlaku hal sama dengan ketentuan rute sebaliknya. Dalam kesepakatan itu, maskapai Indonesia bisa membuka kantor di India, juga melakukan promosi penerbangan di negara itu.


Secara terpisah, Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Supriyadie Ervan menjelaskan, perjanjian udara RI-India ini adalah payung hukum untuk dibuat perjanjian udara yang lebih spesifik. Berdasarkan perjanjian ini, nantinya maskapai bisa mengajukan minatnya untuk terbang ke India.


”Pemerintah bertugas menyediakan kapasitas penerbangan sejalan dengan semakin tingginya hubungan ekonomi antarkedua negara,” kata dia, di Jakarta, kemarin.


Prospek Menjanjikan

Sekjen Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) Tengku Burhanuddin mengungkapkan, dengan makin tingginya hubungan perekonomian ke dua negara, maka kebutuhan transportasi udara kedua negara pun makin tinggi. Apalagi, saat ini, pertumbuhan ekonomi India cukup pesat.


”Prospeknya memang sangat menjanjikan, karena arus investasi kedua negara tumbuh cukup pesat. Namun demikian, potensi yang layak dibidik oleh maskapai nasional adalah wisatawan. Bagaimana agar maskapai nasional bisa membawa wisatawan India ke Indonesia, kalau orang Indonesia ke India sepertinya jarang,” ungkap dia.


Menurut Tengku, dari semua kota keberangkatan yang paling menjanjikan untuk diterbangi oleh maskapai nasional adalah Medan (Bandara Polonia). Alasannya, penerbangan dari Medan ke India memiliki waktu tempuh lebih pendek ketimbang kota keberangkatan lainnya. Kondisi ini tentu jauh lebih efisien buat maskapai nasional, karena bisa menghemat bahan bakar minya jenis avtur.


Sejumlah maskapai sudah menyatakan minatnya untuk terbang ke India. Maskapai Garuda Indonesia tahun ini berniat membuka penerbangan ke dua kota di India, yakni New Delhi dan Mumbai