Dimuat 21 Mei 2011
Gubenur DKI Fauzi Bowo:
Pembatasan Truk di Tol Cawang-Tomang Tetap Berlaku
Oleh: Yashinto Sembiring dan Tri Listiyarini
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berkeras memberlakukan pembatasan jam operasional truk berkapasitas berat melintasi jalan tol dalam kota ruas Cawang-Tomang. Sebaliknya, para pengusaha angkutan darat masih berpegang pada janji Menteri Perhubungan Freddy Numberi untuk mencabut ketentuan itu.
Pembatasan kendaraan berat di ruas tol Cawang-Tomang berlangsung pada pukul 05.00-22.00 WIB. Kebijakan uji coba yang mulai diberlakukan sejak 10 Mei-10 Juni 2011 itu diklaim mampu mengurangi kemacetan hingga 40%. Kecepatan kendaraan di ruas jalan tol itu bertambah menjadi 38,09 kilometer per jam dari semula 13 kilometer per jam.
Akibat pembatasan itu, para pengusaha angkutan berat mengaku harus menanggung kerugian cukup besar. Para pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakartra bersama 9.000 supir truk mengancam mogok bila pemerintah tetap melarang truk melintas di ruasn jalan tol tersebut. Namun, mereka mengurungkan rencana aksi mogok itu setelah Menteri Perhubungan Freddy Numberi berjanji akan akan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membuka akses bagi kendaraan berat masuk ruas tol tersebut.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, urusan pembatasan operasional truk merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan kewenangan pemerintah pusat. Dia mengacu UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah. Sebagai Gubernur DKI, dia bertugas menciptakan Ibukota yang nyaman bagi seluruh warga, bukan hanya kelompok tertentu.
Fauzi Bowo mengaku tidak mengetahui pertimbangan Menhub Fredy Numberi yang menjanjikan pembukaan akses ruas tol dalam kota itu. ”Yang pasti, Pemprov DKI Jakarta tetap memilih yang terbaik. Pak Menteri belum ngomong sama saya. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan daerah," tegas Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (20/5).
Foke menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang angkutan berat beroperasi masuk ke jalan tol. Pemrov DKI Jakarta hanya mengalihkan angkutan berat ke jalur jalan yang lain sesuai permintaan warga kota lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa menegaskan, pihaknya tetap memberlakukan ketentuan pengalihan truk masuk tol Cawang-Tomang dari pukul 05.00-22.00 WIB hingga 10 Juni 2011."Sampai saat ini masih kami pertahankan pengalihannya dan bisa diperpanjang. Selama masa uji coba, polisi belum akan menilang truk yang masuk ruas tol dalam kota,” jelas dia.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyayangkan pernyataan Menhub. Seharusnya, Menhub melakukan musyawarah terlebih dulu dengan pihak terkait sebelum mengajukan permintaan itu. "Ada lobi-lobi kurang sehat tentang (pembatalan) ini,” turur dia..
Selamat mengatakan, ujicoba seperti ini memang ada plus minusnya. Oleh karena itu, segala aspek harus diperhitungkan, bukan hanya dari sisi ekonomi tapi juga sosial politik dan pengusaha. ”Jadi bukan hanya satu sektor," katanya.
Dia menambahkan, ada baiknya semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini, mencari penyelesaian masalah yang terbaik. Pemerintah pusat hendaknya juga mempertimbangkan alasan Pemprov DKI Jakarta yang menginginkan adanya perubahan arus lalu lintas yang lebih baik di Jakarta, khususnya tol dalam kota.
DPRD DKI menyarankan masalah ini tidak diselesaikan dengan mengandalkan ego semata. "Marilah semua duduk bersama biar ini clear karenakan ada dua aspek penting yang perlu dipertimbangkan yaitu sosial dan ekonomi," tutur Selamat.
\Sikap Organda dan Kemenhub\
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Surbakti mengatakan, pihaknya membatalkan rencana mogok atau setop operasional seluruh armada Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) pada Jumat (20/5) setelah bertemu dengan Kementerian Perhubungan. "Kami menahan aksi setop operasional setelah adanya surat pemberitahuan yang di keluarkan Dirjen Perhubungan Darat kepada Pemprov DKI Jakarta,” jelas dia.
Akibat pembatasan itu, pengusaha angkutan khusus pelabuhan merugi sedikitnya Rp 512 juta per hari. Saat ini, 16.000 truk harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk menghindari jalan-jalan yang tidak boleh dilewatinya. ”Kami harus menambah waktu sekitar empat jam per trip karena memutar. Bahan bakar pun bertambah,” jelas Eka.
Ketua Organda DKI Sudirman menambahkan, pihaknya masih menunggu sikap Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait pembatasan akses ruas tol Cawang-Tomang bagi truk berat. Untuk sementara, Organda pun membatalkan rencana mogok. "Kami operasi biasa sambil menunggu di lapangan bagaimana. Kalau masih ada pembatasan juga, kami akan merundingkannya dengan anggota," ucap dia.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo II Hambar Wiyadi menilai, kebijakan itu menyulitkan pengeluaran barang dari Pelabuhan Tanjung Priok. Kini, penggunaan lapangan penumpukan (Yard Ocupancy Ratio-YOR) di semua terminal di Pelabuhan Priok naik dari 101% pada awal Mei menjadi 109% pada pertengahan Mei 2011.
Wakil Menhub Bambang Susantono mengaku telah melayangkan surat imbauan pengkajian ulang pembatasan truk kontainer di tol dalam kota kepada Pemprov DKI Jakarta, Kamis (19/5). Kajian ulang diperlukan untuk menentukan apakah kebijakan pembatasan truk itu layak dilanjutkan menjadi kebijakan permanen atau malah seharusnya ditunda. "Pekan depan akan ada pertemuan untuk mengevaluasi atas kebijakan itu, yakni antara Kemenhub, Kemendag, dan Pemprov DKI Jakarta,” jelas dia.
Menurut Bambang, pertemuan itu akan melihat apakah pembatasan itu layak dipermanenkan atau tidak, apakah merugikan pihak tertentu atau malah lebih banyak manfaatnya. ”Jadi harus win-win solution. Apakah pembatasan di waktu tertentu sudah tepat, atau perlu dicari waktu dan rute baru yang lebih tepat, misalnya kapan jam-jam puncak kemacetan. Ini memang bisa jadi upaya jangka pendek sebelum jalur khusus kontainer ada, tapi banyak syaratnya," ungkap dia.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso menambahkan, pihaknya baru menyampaiakan imbauan. Walau demikian, jika melihat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, jelas terlihat bahwa kewenangan atas jalan arteri dan jalan tol adalah pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah adalah jalan nasional dan provinsi. "Kami juga sedang buat PP tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang kini sudah di Sekretariat Negara. Pemerintah daerah bisa melakukan rekayasa lalu lintas dengan pembatasan kendaraan ataupun electronic road pricing (ERP) tapiterbatas di jalan dalam provinsi, bukan jalan tol," ungkap dia.
Bambang dan Suroyo enggan mengomentari sikap Pemprov DKI Jakarta yang melanjutkan pembatasan kendaraan di ruas tol Cawang-Tomang. Kemenhub hanya bisa mengeluarkan imbauan untuk pengkajian ulang kebijakan tersebut.
Blog ini berisi tentang laporan berita dan hasil wawancara yang dilakukan penulis dan telah dimuat di Harian Investor Daily
Tampilkan postingan dengan label ketua umum dpp organda eka sari lorena soerbakti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ketua umum dpp organda eka sari lorena soerbakti. Tampilkan semua postingan
Minggu, 05 Juni 2011
Kamis, 02 Juni 2011
Pembatasan Truk Kontainer Hanya di Tol Cawang-Pluit
Oleh Tri Listiyarini
JAKARTA- Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya sepakat untuk memberlakukan uji coba pembatasan truk kontainer pada pukul 05.00-22.00 WIB hanya untuk tol dalam kota ruas Cawang – Tomang dan Tomang – Pluit hingga 10 Juni.
Sedangkan pelarangan di tiga ruas jalan tol lainnya dihentikan. Ketiga ruas tol itu Cawang – Priok, Cawang – Cikunir, dan Cawang – Pasar Rebo. Pusat dan DKI pun bersepakat mengevaluasi hasil uji coba tersebut, dipermanenkan atau dengan formulai baru.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, terdapat tiga keputusan dalam rapat koordinasi lanjutan tentang pembatasan truk kontainer pada Jumat (27/5). Pertama, semua jalan tol dalam kota dibuka bagi truk kontainer, kecuali tol Cawang-Pluit, itu pun dilakukan situasional oleh Polri dengan terus memantau situasi lalu lintas wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta secara keseluruhan. Kedua, keputusan pertama berlaku mulai Jumat (27/5) pukul 24.00 WIB hingga 10 Juni 2011. Ketiga, semua pihal akan duduk kembali pada 10 Juni 2011 untuk evaluasi kebijakan itu.
"Jadi nanti dilihat lagi apakah keputusan itu bersifat permanen. Atau nanti diberlakukan poin 5a3 dari 10 langkah mengatasi problematika kemacetan DKI Jakarta, yakni untuk angkutan logistik hanya boleh beroperasi malam hari," kata Hatta, dalam konferensi pers hasil rapat koordinasi pembatasan truk, di Kantor Kementerian Perekonomian, di Jakarta, kemarin sore.
Rapat kemarin dihadiri Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Perkerjaan Umum Djoko Kirmanto, Wakil Mentri Perdagangan Mahendra Siregar, Dirlantas Polda Metri Jaya Royke Lumowa, Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto, Walikota Tangerang Selatan Airin, Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena Soerbakti, dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan itu Menhub menuturkan, untuk mengatasi kemacetan, tol Cikunir-Cawang misalnya dibuka, namun Cawang-Pluit ditutup. Truk ada jalurnya, nanti polisi yang mengatur. Bila ada kemacetan, jalur tengah ini (tol Cawang-Pluit) akan dibuka. Polri memiliki traffic manajemen untuk mengatasi persoalan itu.
"Pihak Organda setuju dengan catatan kalau terjadi sesuatu akan buka tutup agar tidak stagnan. Setelah 10 Juni, akan dikeluarkan peraturan menteri untuk selanjutnya di daerah dibuat peraturan daerah (perda)," kata Menhub.
Dia menambahkan, masukan dari hasil kesepakatan antara Dirjen Perhubungan Darat dan Organda juga diatur seperti ketentuan tonase truk yang masuk tol. Kesepakatan antara Organda dan Dirjen Perhubungan Darat itu menetapkan truk kontainer yang beroperasi di bawah 10 ton MST (muatan sumbu terberat).
Ditjen Hubdat - Organda
Sehari sebelum keputusan di rapat Menko ini, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso dan Organda menyepakati beberapa poin terkait pembatasan truk ini. Poin kesepakatan tersebut di antaranya mengatur kecepatan truk di tol yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Bagi yang kecepatannya kurang dari ketentuan, akan ditindak. Poin berikutnya yakni Organda harus mematuhi ketentuan MST yakni 10 ton, jika kelebihan muatan akan ditindak.
Dirlantas Royke menambahkan, Polri siap mengantisipasi kemacetan selama uji coba pembatasan truk dilakukan. Polri juga siap membuka kembali tol Cawang-Pluit bila kemacetan merambah wilayah Tangerang-Selatan.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose Lino mengatakan, pihaknya mendukung peniadaan pembatasan truk kontainer di seluruh tol Dalam Kota Jakarta. Itu bukan hanya karena kebijakan itu akan mendukung kelancaran laju keluar masuk angkutan barang di Pelabuhan Tanjung Priok, tapi juga sekaligus mendukung kelancaran sistem distribusi logistik di Tanah Air.
Organda Berhenti Mogok
Sementara itu, Eka Sari Lorena Surbakti mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari hasil rapat di Menko. Organda akan melaksanakan rapat untuk bahas hasil rakor di menko ini dengan memanggil Ketua Angsuspel DKI Gemilang Tarigan. Dipastikan paling lambat Sabtu (28/5) sudah tidak ada lagi aksi mogok truk kontainer. "Akibat pembatasan truk ini, pengusaha truk merugi Rp12 miliar per hari karena truk hanya beroperasi setengah dari tripnya," kata dia.
Sehari sebelumnya rakor di kantor Menko juga berlangsung namun karena waktu yang sudah larut malam, akhirnya ditunda, dan selama penundaan, diputuskan untuk membuka akses truk masuk tol dalam kota hingga pertemuan selanjutnya yakni Jumat siang. Karena keputusan yang masih mengambang, Organda khusus DKI dan Jawa Barat mogok operasi sejak Jumat pagi.
Sekretaris Perusahaan Bidang Humas PT Pelindo II Hambar Wiyadi mengungkapkan, akibat aksi mogok yang dilakukan DPW Organda unit Angsuspel pada Jumat (27/5)menyebabkan separuh dari muatan barang di Pelabuhan Tanjung Priok menumpuk di pelabuhan. Itu karena truk kontainer yang beroperasi pada Jumat hanya 50% dari hari biasanya.
"Karena sebagian truk kontainer mogok, jumlah truk kontainer yang beroperasi di Pelabuhan Priok, termasuk di terminal PT Jakarta International Container Terminal (JICT) hanya separuh. Secara otomatis muatan yang tak bisa keluar (delivery) juga separuhnya, tepatnya 40-45%," kata dia. (ari)
JAKARTA- Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya sepakat untuk memberlakukan uji coba pembatasan truk kontainer pada pukul 05.00-22.00 WIB hanya untuk tol dalam kota ruas Cawang – Tomang dan Tomang – Pluit hingga 10 Juni.
Sedangkan pelarangan di tiga ruas jalan tol lainnya dihentikan. Ketiga ruas tol itu Cawang – Priok, Cawang – Cikunir, dan Cawang – Pasar Rebo. Pusat dan DKI pun bersepakat mengevaluasi hasil uji coba tersebut, dipermanenkan atau dengan formulai baru.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, terdapat tiga keputusan dalam rapat koordinasi lanjutan tentang pembatasan truk kontainer pada Jumat (27/5). Pertama, semua jalan tol dalam kota dibuka bagi truk kontainer, kecuali tol Cawang-Pluit, itu pun dilakukan situasional oleh Polri dengan terus memantau situasi lalu lintas wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta secara keseluruhan. Kedua, keputusan pertama berlaku mulai Jumat (27/5) pukul 24.00 WIB hingga 10 Juni 2011. Ketiga, semua pihal akan duduk kembali pada 10 Juni 2011 untuk evaluasi kebijakan itu.
"Jadi nanti dilihat lagi apakah keputusan itu bersifat permanen. Atau nanti diberlakukan poin 5a3 dari 10 langkah mengatasi problematika kemacetan DKI Jakarta, yakni untuk angkutan logistik hanya boleh beroperasi malam hari," kata Hatta, dalam konferensi pers hasil rapat koordinasi pembatasan truk, di Kantor Kementerian Perekonomian, di Jakarta, kemarin sore.
Rapat kemarin dihadiri Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Perkerjaan Umum Djoko Kirmanto, Wakil Mentri Perdagangan Mahendra Siregar, Dirlantas Polda Metri Jaya Royke Lumowa, Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto, Walikota Tangerang Selatan Airin, Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena Soerbakti, dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan itu Menhub menuturkan, untuk mengatasi kemacetan, tol Cikunir-Cawang misalnya dibuka, namun Cawang-Pluit ditutup. Truk ada jalurnya, nanti polisi yang mengatur. Bila ada kemacetan, jalur tengah ini (tol Cawang-Pluit) akan dibuka. Polri memiliki traffic manajemen untuk mengatasi persoalan itu.
"Pihak Organda setuju dengan catatan kalau terjadi sesuatu akan buka tutup agar tidak stagnan. Setelah 10 Juni, akan dikeluarkan peraturan menteri untuk selanjutnya di daerah dibuat peraturan daerah (perda)," kata Menhub.
Dia menambahkan, masukan dari hasil kesepakatan antara Dirjen Perhubungan Darat dan Organda juga diatur seperti ketentuan tonase truk yang masuk tol. Kesepakatan antara Organda dan Dirjen Perhubungan Darat itu menetapkan truk kontainer yang beroperasi di bawah 10 ton MST (muatan sumbu terberat).
Ditjen Hubdat - Organda
Sehari sebelum keputusan di rapat Menko ini, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso dan Organda menyepakati beberapa poin terkait pembatasan truk ini. Poin kesepakatan tersebut di antaranya mengatur kecepatan truk di tol yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Bagi yang kecepatannya kurang dari ketentuan, akan ditindak. Poin berikutnya yakni Organda harus mematuhi ketentuan MST yakni 10 ton, jika kelebihan muatan akan ditindak.
Dirlantas Royke menambahkan, Polri siap mengantisipasi kemacetan selama uji coba pembatasan truk dilakukan. Polri juga siap membuka kembali tol Cawang-Pluit bila kemacetan merambah wilayah Tangerang-Selatan.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose Lino mengatakan, pihaknya mendukung peniadaan pembatasan truk kontainer di seluruh tol Dalam Kota Jakarta. Itu bukan hanya karena kebijakan itu akan mendukung kelancaran laju keluar masuk angkutan barang di Pelabuhan Tanjung Priok, tapi juga sekaligus mendukung kelancaran sistem distribusi logistik di Tanah Air.
Organda Berhenti Mogok
Sementara itu, Eka Sari Lorena Surbakti mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari hasil rapat di Menko. Organda akan melaksanakan rapat untuk bahas hasil rakor di menko ini dengan memanggil Ketua Angsuspel DKI Gemilang Tarigan. Dipastikan paling lambat Sabtu (28/5) sudah tidak ada lagi aksi mogok truk kontainer. "Akibat pembatasan truk ini, pengusaha truk merugi Rp12 miliar per hari karena truk hanya beroperasi setengah dari tripnya," kata dia.
Sehari sebelumnya rakor di kantor Menko juga berlangsung namun karena waktu yang sudah larut malam, akhirnya ditunda, dan selama penundaan, diputuskan untuk membuka akses truk masuk tol dalam kota hingga pertemuan selanjutnya yakni Jumat siang. Karena keputusan yang masih mengambang, Organda khusus DKI dan Jawa Barat mogok operasi sejak Jumat pagi.
Sekretaris Perusahaan Bidang Humas PT Pelindo II Hambar Wiyadi mengungkapkan, akibat aksi mogok yang dilakukan DPW Organda unit Angsuspel pada Jumat (27/5)menyebabkan separuh dari muatan barang di Pelabuhan Tanjung Priok menumpuk di pelabuhan. Itu karena truk kontainer yang beroperasi pada Jumat hanya 50% dari hari biasanya.
"Karena sebagian truk kontainer mogok, jumlah truk kontainer yang beroperasi di Pelabuhan Priok, termasuk di terminal PT Jakarta International Container Terminal (JICT) hanya separuh. Secara otomatis muatan yang tak bisa keluar (delivery) juga separuhnya, tepatnya 40-45%," kata dia. (ari)
Rabu, 01 Juni 2011
Pembatasan Truk Ditiadakan Sementara
Oleh Tri Listiyarini
JAKARTA-Pembatasan truk kontainer di tol Dalam Kota Jakarta yang sudah digelar sejak 10 Mei 2011 akan ditiadakan hingga diperoleh solusi yang paling ideal untuk persoalan tersebut. Keputusan final atas pembatasan truk kontainer tersebut baru akan diputuskan di rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian pada Jumat (27/5) pukul 14.00 WIB.
Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti mengungkapkan, meski pembatasan truk ditiadakan sementara waktu, pihaknya tidak bisa menjamin aksi mogok yang dilakukan angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta tidak dilakukan. Artinya, aksi mogok tetap dilakukan Angsuspel DKI Jakarta pada Jumat (27)5) karena persiapan sudah dilakukan.
"Dari rapat di Kementerian Perekonomian pada Kamis (26/5) malam, pembatasan ditiadakan sampai ada keputusan final yang sedianya dilakukan Jumat (27/5) sore. Kalau mogok, tetap dilakukan karena ini sudah malam jadi tidak mungkin dibatalkan," kata dia, di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (26/5) malam.
Di tempat yang sama, Menhub Freddy Numberi mengatakan, dalam rapat tersebut belum bisa mencapai kata sepakat karena DPP Organda DKI Jakarta tidak dapang, meski Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto hadir dalam rapat itu. Kesepakatan final dilakukan dalam rapat lanjutan Jumat.
Menurut Menhub, kemungkinan besar pembatasan truk bisa saja dilanjutkan. Hanya saja, pembatasan tersebut hanya dilakukan pada jam-jam padat saja, yakni pukul 05.00-10.00 pagi hari dan pukul 16.00-20.00 WIB pada siang hari. Ini dilakukan demi kepentingan semua pihak, terutama menjaga kelancaran arus distribusi barang.
"Memang sudah ada kesepakatan antara semua pihak bahwa pembatasan hanya dilakukan pada jam padat. Dan hanya berlaku untuk satu ruas tol saja, tapi ini belum final akan diputuskan Jumat," kata dia.
Rakor itu dipimpin Menko Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmidiani, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso, perwakilan Kepolisian Daerah DKI Jakarta, Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti, dan perwakilan PT Pelindo II.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi, di Istana Wapres, menyatakan, pengaturan lintasan truk telah disepakati bersama oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Organda, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sehingga rencana mogok massal para sopir truk dapat dihindari.
"Setahu saya, itu laporan dari Dirjen, kita sudah sepakati dan tanda tangan bersama untuk tidak mogok, bersama dengan DKI untuk mengatur jam buka-tutupnya," ujarnya.
Freddy menjelaskan, pengaturan lintasan truk dikembalikan pada kesepakatan awal untuk ruas Cawang-Tomang dengan dua kali pengaturan waktu pada pagi dan sore. Karena kesepakatan pengaturan itu sudah ditandatangani, para sopir truk tidak lagi berencana melakukan mogok massal.
"Kita imbau janganlah, kan sudah tanda tangan tadi, gentle dong. Tadi pagi mereka sudah tanda tangan, tapi saya belum mendapat salinannya. Mereka tetap operasi tapi jam-jamnya berubah," kata Freddy.
Kapuskom Publik Kemenhub Bambang Supriyadie Ervan mengatakan, sebelumnya sudah ada keputusan rapat bersama yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Djoko Murjanto, perwakilan dari Mabes Polri, perwakilan DPP Organda dan DPW Organda DKI Jakarta, dan perwakilan PT Pelindo II, pada Kamis (26/5) pagi di Kantor Kemenhub.
"Jadi pada Kamis (26/5) pagi sudah ada kesepakatan juga bahwa uji coba pembatasan truk boleh dilanjutkan, tapi hanya dilakukan di satu ruas tol Dalam Kota (Cawang-Tomang) pada pukul 05.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," kata dia.
Bambang mengungkapkan, dalam kesepakatan itu, Organda juga diminta melakukan pembinaan atas truk kontainer yang tergabung dalam Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta. Pembinaan menyangkut kewajiban truk kontainer untuk memenuhi dua hal, pertama truk kontainer yang lewat jalan tol harus memiliki 10 mst (muatan sumbu terberat) dan memiliki kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam.
Tetap Mogok
Ketua DPP Organda Eka Sari Lorena mengatakan, pihaknya mengerti akan sikap Organda unit Angsuspel DKI Jakarta yang hendak menggelar aksi mogok karena tidak adanya koordinasi terbuka yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Tapi Angsuspel setuju dengan pembatasan truk kontainer di tol Dalam Kota, tapi jamnya pada jam-jam padat saja. Di sisi lain, opsi pembatasan itu harus melalui pengkajian atau studi kelayakan dengan pendekatan yang komprehensif dan bukan dengan sporadis," kata dia.
Sedangkan Airin mengungkapkan, pihaknya mulai Jumat (27/5) tetap akan membelakukan pembatasan truk i tol Dalam Kota Tangerang. Namun pembatasan dilakukan pukul 05.00-10.00 pagi untuk tol arah Serpong, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 untuk tol arah BSD. Pembatasan dilakukan karena tol di Tangerang Selatan banyak yang rusak dan hanya bisa dilalui kendaraan maksimal 8 ton.
JAKARTA-Pembatasan truk kontainer di tol Dalam Kota Jakarta yang sudah digelar sejak 10 Mei 2011 akan ditiadakan hingga diperoleh solusi yang paling ideal untuk persoalan tersebut. Keputusan final atas pembatasan truk kontainer tersebut baru akan diputuskan di rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian pada Jumat (27/5) pukul 14.00 WIB.
Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti mengungkapkan, meski pembatasan truk ditiadakan sementara waktu, pihaknya tidak bisa menjamin aksi mogok yang dilakukan angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta tidak dilakukan. Artinya, aksi mogok tetap dilakukan Angsuspel DKI Jakarta pada Jumat (27)5) karena persiapan sudah dilakukan.
"Dari rapat di Kementerian Perekonomian pada Kamis (26/5) malam, pembatasan ditiadakan sampai ada keputusan final yang sedianya dilakukan Jumat (27/5) sore. Kalau mogok, tetap dilakukan karena ini sudah malam jadi tidak mungkin dibatalkan," kata dia, di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (26/5) malam.
Di tempat yang sama, Menhub Freddy Numberi mengatakan, dalam rapat tersebut belum bisa mencapai kata sepakat karena DPP Organda DKI Jakarta tidak dapang, meski Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto hadir dalam rapat itu. Kesepakatan final dilakukan dalam rapat lanjutan Jumat.
Menurut Menhub, kemungkinan besar pembatasan truk bisa saja dilanjutkan. Hanya saja, pembatasan tersebut hanya dilakukan pada jam-jam padat saja, yakni pukul 05.00-10.00 pagi hari dan pukul 16.00-20.00 WIB pada siang hari. Ini dilakukan demi kepentingan semua pihak, terutama menjaga kelancaran arus distribusi barang.
"Memang sudah ada kesepakatan antara semua pihak bahwa pembatasan hanya dilakukan pada jam padat. Dan hanya berlaku untuk satu ruas tol saja, tapi ini belum final akan diputuskan Jumat," kata dia.
Rakor itu dipimpin Menko Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmidiani, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso, perwakilan Kepolisian Daerah DKI Jakarta, Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti, dan perwakilan PT Pelindo II.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi, di Istana Wapres, menyatakan, pengaturan lintasan truk telah disepakati bersama oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Organda, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sehingga rencana mogok massal para sopir truk dapat dihindari.
"Setahu saya, itu laporan dari Dirjen, kita sudah sepakati dan tanda tangan bersama untuk tidak mogok, bersama dengan DKI untuk mengatur jam buka-tutupnya," ujarnya.
Freddy menjelaskan, pengaturan lintasan truk dikembalikan pada kesepakatan awal untuk ruas Cawang-Tomang dengan dua kali pengaturan waktu pada pagi dan sore. Karena kesepakatan pengaturan itu sudah ditandatangani, para sopir truk tidak lagi berencana melakukan mogok massal.
"Kita imbau janganlah, kan sudah tanda tangan tadi, gentle dong. Tadi pagi mereka sudah tanda tangan, tapi saya belum mendapat salinannya. Mereka tetap operasi tapi jam-jamnya berubah," kata Freddy.
Kapuskom Publik Kemenhub Bambang Supriyadie Ervan mengatakan, sebelumnya sudah ada keputusan rapat bersama yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Djoko Murjanto, perwakilan dari Mabes Polri, perwakilan DPP Organda dan DPW Organda DKI Jakarta, dan perwakilan PT Pelindo II, pada Kamis (26/5) pagi di Kantor Kemenhub.
"Jadi pada Kamis (26/5) pagi sudah ada kesepakatan juga bahwa uji coba pembatasan truk boleh dilanjutkan, tapi hanya dilakukan di satu ruas tol Dalam Kota (Cawang-Tomang) pada pukul 05.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," kata dia.
Bambang mengungkapkan, dalam kesepakatan itu, Organda juga diminta melakukan pembinaan atas truk kontainer yang tergabung dalam Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta. Pembinaan menyangkut kewajiban truk kontainer untuk memenuhi dua hal, pertama truk kontainer yang lewat jalan tol harus memiliki 10 mst (muatan sumbu terberat) dan memiliki kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam.
Tetap Mogok
Ketua DPP Organda Eka Sari Lorena mengatakan, pihaknya mengerti akan sikap Organda unit Angsuspel DKI Jakarta yang hendak menggelar aksi mogok karena tidak adanya koordinasi terbuka yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Tapi Angsuspel setuju dengan pembatasan truk kontainer di tol Dalam Kota, tapi jamnya pada jam-jam padat saja. Di sisi lain, opsi pembatasan itu harus melalui pengkajian atau studi kelayakan dengan pendekatan yang komprehensif dan bukan dengan sporadis," kata dia.
Sedangkan Airin mengungkapkan, pihaknya mulai Jumat (27/5) tetap akan membelakukan pembatasan truk i tol Dalam Kota Tangerang. Namun pembatasan dilakukan pukul 05.00-10.00 pagi untuk tol arah Serpong, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 untuk tol arah BSD. Pembatasan dilakukan karena tol di Tangerang Selatan banyak yang rusak dan hanya bisa dilalui kendaraan maksimal 8 ton.
Langganan:
Postingan (Atom)