Selasa, 31 Mei 2011

Merpati Nunggak Premi Asuransi Rp 49 Miliar

JAKARTA-PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) diketahui menunggak pembayaran premi
asuransi penumpang kepada PT Jasa Raharja total senilai Rp 49 miliar untuk kurun waktu lima tahun terakhir. Terkait itu, regulator penerbangan telah mengirimkan surat peringatan kepada BUMN penerbangan tersebut pada akhir April 2011 untuk segera menyelesaikannya.


Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edward Alexander
Silooy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada MNA dengan No.AU/4417/DAU.0827/IV/2011 yang berisi peringatan kepada MNA agar segera
membayarkan iuran wajib penumpang umum (IWPU) yang dipungut saat pembelian tiket
sebesar Rp 5.000 per orang pada PT Jasa Raharja pada akhir April 2011. Surat itu dilayangkan karena Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mendapatkan surat tentang hal sama dari PT Jasa Raharja.

“Kami mendapatkan surat dari PT Jasa Raharja yang bilang bahwa MNA menunggak premi asuransi Rp 49 miilar. Atas surat itu, kami pun kirim surat peringatan kepada MNA agar tunggakan itu segera dibayarkan karena ini hak konsumen,” kata dia, di Jakarta, Selasa (31/5).

Silooy menjelaskan, IWPU telah dibayarkan oleh konsumen ketika membeli tiket pesawat. Artinya, uang tersebut sebenarnya hanya dikumpulkan saja oleh MNA, sehingga MNA tidak berhak untuk menyimpannya. Hingga kini, MNA belum merespon surat tersebut, jika nantinya MNA tak juga meresponnya bisa jadi Kemenhub akan
mengirim surat teguran dan bila tak diindahkan Kemenhub bisa melakukan proses hukum di pengadilan.


Lebih jauh Silooy mengatakan, pihaknya meminta maskapai penerbangan untuk tidak mengabaikan atau sampai menunggak pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi. Dalam industri penerbangan, asuransi hukumnya wajib baik atas penumpang maupun kargo. Regulator tidak memberikan toleransi bagi maskapai yang
mengemplang premi asuransi kepada perusahaan asuransi. Sesuai ketentuan pasal 179 dari UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai selaku pengangkut wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang diangkutnya.


Dihubungi secara terpisah, Direktur Niaga MNA Tonny Aulia Achmad mengatakan, persoalan tersebut lebih baik ditanyakan ke Direktur Keuangan MNA Farid Lutfi.(ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar