Kamis, 20 Januari 2011

8 Januari, Tarif KA Ekonomi Naik


JAKARTA -- PT Kereta Api (KA) bersiap menaikkan tarif kereta api kelas ekonomi per 8 Januari 2011. Namun demikian, PT KA masih menunggu surat keputusan Menteri Perhubungan yang menjadi landasan hukum atas kenaikan tarif tersebut.

Direktur Komersial PT KA Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan, kesiapan untuk menaikkan tarif kereta api (KA) kelas ekonomi sudah dilakukan sejak Mei 2010. Ketika itu, pemerintah sempat mengeluarkan KM No 35 Tahun 2010 yang menginstruksikan tarif KA kelas ekonomi naik per 1 Juli 2010. Selain sudah melakukan sosialisasi, PT KA juga sudah mencetak tiket baru.

“Kami itu sudah siap sejak pemerintah bilang tarif KA kelas ekonomi diputuskan naik per 1 Juli 2010. Semua persiapan sudah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga tiket baru. Sekarang tinggal kapan pemerintah mengumumkan dan mengeluarkan SK tentang kenaikan itu,” ungkap Wimbo, kepada Investor Daily, tadi malam.

Penyesuaian tarif KA kelas ekonomi tertunda berulang kali. Semula, Menteri Perhubungan menerbitkan KM No 35 Tahun 2010 yang menginstruksikan tarif KA kelas ekonomi naik per 1 Juli 2010, namun kemudian direvisi menjadi KM No 48 Tahun 2010 yang memberlakukan tarif KA ekonomi per 1 Oktober 2010. Kemudian direvisi lagi menjadi KM No 54 Tahun 2010 yang menginstruksikan tarif KA kelas ekonomi ditunda hingga akhir Desember 2010 untuk dievaluasi kembali.

Dalam KM No 35 Tahun 2010, tarif KA ekonomi naik pada kisaran 8-75%. Tarif KA jarak jauh naik antara 8,3-19,5%. Misalnya, untuk KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar) mengalami kenaikan terendah sebanyak 8,3% dari Rp 12 ribu menjadi Rp 13 ribu per penumpang, sedangkan kenaikan tertinggi pada KA Kertaja (Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen) naik 19,5% dari Rp 43.500 menjadi Rp 52 ribu per penumpang. Sedangkan untuk KA jarak pendek naik antara 9,09-75%, kenaikan tertinggi pada KRL Jakarta Kota-Bogor hingga 75% dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500.

Kemenhub Izinkan

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan mengatakan, instansinya mengizinkan PT KA menaikkan tarif KA ekonomi per Januari 2011. Keputusan itu diambil setelah evaluasi yang dilakukan Kemenhub sejak September hingga Desember 2010 menyimpulkan bahwa pemerintah tidak mungkin menambah dana pelayanan publik (public service obligation/PSO) bagi PT KA untuk periode 2010 maupun 2011.

Tundjung Inderawan mengatakan, pada 2011 kebutuhan rill dana PSO PT KA mencapai Rp 716 miliar. Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dana PSO yang bisa dikucurkan pemerintah melalui Kemenhub hanya Rp 635 miliar. Karena itu, untuk menutupi selisih dana PSO Rp 81 miliar, perlu penyesuaian tarif KA ekonomi.

“Kami rekomendasikan agar ada penyesuaian tarif KA kelas ekonomi mulai Januari 2011 dengan besaran yang sama sesuai KM No 35 Tahun 2010. Kami sudah serahkan KM yang baru sebagai landasan hukum kepada Pak Menhub (Freddy Numberi),” kata dia.

Sementara itu, Kepala Humas PT KA Divre I Sumut dan NAD, Irwan, seperti dilaporkan Antara mengatakan, tarif KA ekonomi di Medan (Sumur) dipastikan naik per 8 Januari 2011. Kenaikan itu mengacu pada KM No 35 Tahun 2010 yang dirilis 23 Juni 2010 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi serta merujuk pada KM 54 Tahun 2010 tanggal 23 September 2010.

Irwan mengatakan, kenaikan tarif untuk KA Putri Deli kelas ekonomi untuk dewasa yang sebelumnya Rp 14 ribu menjadi Rp 16 ribu per orang. Sedangkan tarif untuk anak-anak naik menjadi Rp 13 ribu dari Rp 12 ribu per orang. Sementara itu, KA Siantar Ekspres, tarif yang diberlakukan untuk dewasa dari Rp 12 ribu menjadi Rp 13 ribu per orang. Untuk anak-anak hanya naik Rp 500 dari Rp 10 ribu menjadi Rp10.500 per orang.

“Kenaikan tarif hanya berkisar Rp 500 hingga Rp2.000 saja dan dengan adanya kenaikan tersebut kami akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang. Layanan itu berupa peningkatan kebersihan toilet baik di stasiun maupun di dalam kereta dan memberikan kemudahan penumpang untuk mendapatkan tiket,” kata dia.
(ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar