Jumat, 28 Januari 2011

'Keputusan Mandala Sudah Tepat'

JAKARTA-Upaya Mandala Airlines yang menempuh jalur hukum ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang dihadapinya sudah sangat tepat. Restrukturisasi perusahaan dengan melalui langkah Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) oleh Mandala Airlines juga lazim dilakukan maskapai penerbangan di Amerika Serikat (AS).

Jusman Syafii Djamal, praktisi penerbangan yang juga mantan Menteri Perhubungan, mengatakan, lebih dari 51% maskapai penerbangan di AS justru menjadi maskapai besar setelah menempuh upaya restrukturiasi perusahaan. Misalnya, Delta Airlines dan Continental Airlines, yang kini sukses menjadi maskapai besar d AS.

“Apa yang dilakukan Mandala Airlines dengan membawa persoalan itu ke jalur hukum sudah tepat, cara yang sama juga menjadi langkah jitu maskapai besar di AS. Lebih dari 51% maskapai di AS bisa sukses besar setelah ada upaya tersebut,” kata Jusman, di Jakarta, Rabu (26/1).

Jusman berpendapat, kasus Mandala Airlines bermula dari adanya konflik internal dalam jajaran pemegang saham, yakni Cardig Internasional (51%) dan Indigo Partners (49%). Untuk menyelesaikan konflik tersebut, satu-satunya jalan adalah membawanya ke jalur hukum, yakni ke PN Jakpus. Dengan upaya itu, tak hanya aset, termasuk kepentingan karyawan, yang terlindungi, tapi juga bisa menjaga reputasi Mandala Airlines sebagai maskapai terbaik dari sisi keselamatan.

“Dengan pengadilan menyetujui PKPU, berarti Mandala Airlines harus benar-benar memaksimalkan waktu 45 hari untuk melakukan restrukturiasi, juga mencari investor strategis. Selanjutnya, bila Mandala sukses dalam 45 hari ini, pengadilan akan memberikan 235 hari bagi Mandala Airlines untuk bangkit dari keterpurukan,” ungkap dia.

Menurut Jusman, dalam waktu 45 hari itu, seluruh penerimaan dan pengeluaran Mandala Airlines dikelola oleh kurator. Dalam konteks ini, kurator juga berfungsi sebagai pemegang saham, kendati pemegang saham sesungguhnya masih dipegang oleh Cardig Internasional dan Indigo Partners. Dalam periode itu, kurator akan menjalankan fungsinya dengan memprioritaskan dua hal, yakni hak karyawan dan juga hak penumpang yang sudah terlanjur membayar tiket pesawat.

“Dalam waktu 45 hari itu, manajemen Mandala Airlines juga akan membuat komitmen-komitmen dengan calon investor. Dengan neraca sementara yang dibuat kurator, investor bisa melihat bagaimana potensi Mandala ke depan, kompenasi apa yang akan diterima investor apabila harus melunasi utang-utang Mandala Airlines,” ungkap dia.

Jusman meyakini, akan banyak investor yang berminat atas Mandala Airlines, mengingat maskapai itu memiliki reputasi yang baik. Investor tak hanya mau melunasi seluruh utang Mandala, namun sekaligus mengadakan 10 pesawat dengan lima berstatus milik bila ingin tetap sebagai maskapai berjadwal. Dipastikan Mandala Airlines bisa terbang lagi setelah proses PKPU di PN Jakpus tuntas.

Mengenai peluang masuknya Garuda Indoensia sebagai salah satu investor, Jusman berpendapat, langkah itu kurang tepat atau sudah terlambat. Alasannya, Garuda Indonesia sudah memasuki tahap final ke lantai bursa (initial public offering/IPO), jika Garuda Indoensia masuk ke Mandala malah akan menurunkan nilai (value) perusahaan.

“Kalau itu dilakukan jauh-jauh hari, sebelum Garuda IPO dan ketika Mandala memang sedang dalam fase megap-megap, itu sangat bagus. Nilai Garuda akan sangat tinggi. Kalau dilakukan sekarang yang untung Mandala, bukan Garuda,” ungkap dia.

Strategi Bisnis

Jusman menyarankan, bila Mandala Airlines terbang lagi, strategis bisnis maskapai itu harus benar-benar dibuat secara cermat. Jangan sampai kesalahan dalam penetapan strategis bisnis seperti sebelumnya, akan membawa maskapai itu kembali ke ranah keterpurukan. Selain persoalan konflik internal, Mandala Airlines memang salah strategi karena masuk ke bisnis low cost carrier (LCC).

“Kalau mau masuk bisnis penerbangan LCC, Mandala harusnya cukup menyewa pesawat, bukan mengadakan pesawat dengan sistem sewa beli. Harga sewa juga harus diperhatikan, jangan sampai kemahalan. Sebaliknya Mandala tetap bisa di kelas premium, namun lebih baik melayani rute-rute regional, kurangi rute domestik,” ungkap Jusman.

Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan pertama dengan para kreditur pada Selasa (1/2) pekan depan di PN Jakarta Pusat. Melalui pertemuan itu, manajemen Mandala Airlines akan memberikan informasi terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Maskapai itu resmi berhenti operasi pada 13 Januari 2010 dan kemudian mengajukan PKPU ke PN Jakarta Pusat yang kemudian dikabulkan pada 17 Januari. Dalam pengajuan PKPU kepada PN Jakpus, total utang Mandala Airlines yang harus direstrukturisasi sebesar Rp 800 miliar kepada 271 kreditur. Kreditur itu terdiri dari para pihak yang menyewakan pesawat (lessor), agen tiket, dan perbankan. Angka itu masih bisa naik atau turun karena akan dilakukan verifikasi ulang. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar