Jumat, 28 Januari 2011

Mandala Bertemu Kreditor Pekan Depan


JAKARTA – Jajaran direksi Mandala Airlines akan menggelar pertemuan pertama dengan para kreditor pada Selasa (1/2) pekan depan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pada pertemuan itu, manajemen Mandala Airlines akan memberikan informasi terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan.


Presdir Mandala Airlines Diono Nurjadin mengatakan, pertemuan dengan para kreditor merupakan bagian dari proses restrukturisasi perusahaan yang telah dimulai 12 Januari lalu ketika manajemen Mandala mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang memungkinkan manajemen untuk fokus terhadap program restrukturisasi perusahaan.

“Tujuan pertemuan ini, kami dan Duma Hutapea, pengurus yang telah ditunjuk oleh pengadilan, untuk menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada seluruh kreditor,” kata Diono, di Jakarta, Selasa (25/1).


Menurut Diono, dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan memberitahukan kepada seluruh kreditur jadwal penyelesaian utang. Kendati Mandala Aitlines tengah dalam masa sulit, namun manajemen itu berkomitmen menyelesaikan tanggungjawabnya kepada kreditur, penumpang, dan rekan bisnis lainnya secara transparan dan terbuka. Mandala Airlines juga akan senantiasa mematuhi seluruh persyaratan hukum dan etika selama proses restrukturisasi perusahaan.


Pada 17 Januari 2011, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan PKPU Mandala Airlines. Dengan keputusan itu, PN Jakarta Pusat memberikan waktu 45 hari bagi Mandala Airlines untuk membuat strategi restrukturisasi perusahaan. Dalam putusan itu, PN Jakarta Pusat juga enunjuk H Yulman SH, Hakim Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas, mengangkat Duma Hutapea SH sebagai Pengurus dengan salah satu tanggungjawab utamanya melindungi seluruh aset Mandala Airlines dan juga klaim dari kreditur selama 45 hari sejak permohonan PKPU dikabulkan.


Dengan keputusan itu, seluruh wewenang keuangan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus yang telah ditunjuk pengadilan selama 45 hari. Kreditur memiliki tenggat waktu hingga 4 Februari 2011 untuk mengajukan tagihan mereka kepada pihak pengurus yang bertanggungjawab memverifikasi setiap klaim kreditur, termasuk klaim yang diajukan oleh penumpang, dan kemudian memberikan persetujuan sebelum dana tersebut dikeluarkan perusahaan.


“Selain itu, PN Jakarta Pusat juga menetapkan hari sidang berikutnya pada Rabu (2/3) bertempat di PN Jakarta Pusat dengan memanggil seluruh kreditur dan debitur Mandala Airlines. Kini, rencana proses restrukturisasi Mandala Airlines telah berjalan sesuai rencana dan kami berharap dapat mengumumkan nama-nama investor baru pada Februari,” ungkap dia.



Kuasa hukum Mandala Airlines dari James Purba & Partners Nien Rafles Siregar sebelumnya mengatakan, dalam pengajuan PKPU kepada PN Jakarta Pusat, total utang Mandala Airlines yang harus direstrukturisasi sebesar Rp 800 miliar kepada 271 kreditur. Kreditur itu terdiri dari para pihak yang menyewakan pesawat (lessor), agen tiket, dan perbankan. Angka itu masih bisa naik atau turun karena akan dilakukan verifikasi ulang. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar