Kamis, 20 Januari 2011

Tarif KA Ekonomi Naik Januari 2011


JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan PT Kereta Api (KA) untuk menaikkan tarif KA kelas ekonomi per Januari 2011. Keputusan itu diambil setelah evaluasi yang dilakukan Kemenhub sejak September menyimpulkan bahwa pemerintah tidak mungkin menambah dana pelayanan publik (public service obligation/PSO) bagi PT KA.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan mengatakan, pada 2011 kebutuhan rill dana PSO PT KA mencapai Rp 716 miliar. Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dana PSO yang bisa dikucurkan pemerintah melalui Kemenhub hanya Rp 635 miliar. Karena itu, untuk menutupi selisih dana PSO Rp 81 miliar, perlu penyesuaian tarif KA ekonomi.

“Kami rekomendasikan agar ada penyesuaian tarif KA kelas ekonomi mulai Januari 2011 dengan besaran yang sama sesuai KM No 35 Tahun 2010. Kami sudah serahkan KM yang baru sebagai landasan hukum kepada Pak Menhub (Freddy Numberi),” kata dia, di Jakarta, kemarin.

Penyesuaian tarif KA kelas ekonomi tertunda berulang kali. Mulanya, Kemenhub menerbitkan KM No 35 Tahun 2010 yang menginstruksikan tarif KA kelas ekonomi naik per 1 Juli 2010, namun kemudian direvisi menjadi KM No 48 Tahun 2010 yang memberlakukan tarif KA ekonomi per 1 Oktober 2010. Kemudian direvisi lagi menjadi KM No 54 Tahun 2010 yang menginstruksikan tarif KA kelas ekonomi ditunda hingga akhir Desember 2010 untuk dievaluasi kembali.

Dalam KM No 35 Tahun 2010, tarif KA ekonomi naik pada kisaran 8-75%. Tarif KA jarak jauh naik antara 8,3-19,5%. Misalnya, untuk KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar) mengalami kenaikan terendah sebanyak 8,3% dari Rp 12 ribu menjadi Rp 13 ribu per penumpang, sedangkan kenaikan tertinggi pada KA Kertaja (Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen) naik 19,5% dari Rp 43.500 menjadi Rp 52 ribu per penumpang. Sedangkan untuk KA jarak pendek naik antara 9,09-75%, kenaikan tertinggi pada KRL Jakarta Kota-Bogor hingga 75% dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500.

Kahumas PT KA Daops I Mateta Rizaulhaq mengatakan, pihaknya merespon positif kebijakan itu. Meski hingga kini pihaknya belum melakukan penyesuaian tarif KA kelas ekonomi. Pasalnya, PT KA belum menerima Surat Keputusan (SK) maupun salinan Keputusan Menteri (KM) yang menginstruksikan kenaikan tarif tersebut. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar