Minggu, 05 Juni 2011

Dimuat 20 Mei 2011

AOC Merpati Terancam Dibekukan

JAKARTA-Regulator penerbangan sipil nasional siap menjatuhkan sanksi berupa pembekuan lisensi terbang (air operator certificate/AOC) kepada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) pascakecelakaan pesawat MA-60 milik maskapai itu di Teluk Kaimana, Papua Barat, 7 Mei lalu.

Sanksi berat tersebut apabila MNA terbukti tidak memenuhi standar pengoperasian pesawat maupun standar penerbangan lainnya yang berlaku di Tanah Air.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan, untuk mengetahui apakah MNA melakukan koreksi atas standar pengoperasian pesawat dan standar penerbangan lainnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan melalui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah melakukan investigasi dan audit khusus oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

“Apabila dari hasil investigasi ataupun audit khusus terbukti MNA tak memenuhi standar, tak hanya pesawat mereka saja yang akan dilarang terbang (grounded) tapi mencabut AOC maskapai itu,” ungkap Freddy, usai inspeksi mendadak (sidak) di Kantor KNKT Jakarta, Kamis (19/5).

Menhub menuturkan, investigasi atas kecelakaan pesawat MA-60 oleh KNKT ditargetkan tuntas dalam tiga bulan sejak kecelakaan terjadi. Agar proses mengambil keputusan itu tidak molor dari tenggat waktu tiga bulan, Menhub telah memerintahkan agar KNKT secepatnya mengambil materi atau bahan penyelidikan lain yang belum diambil di Teluk Kaimana. Bahan penyelidikan lain itu berupa sayap, ekor, dan kokpit pesawat MA-60.

“Untuk investigasi dan ambil kesimpulan penyebab kecelakaan kan tak hanya butuh kotak hitam berupa FDR (flight data recorder) maupun CVR (cokpit voice recorder), namun juga beberapa bagian pesawat, seperti sayap, ekor, dan kokpit. Pas saya tanya katanya butuh kapal untuk ambil, baru bisa Senin (22/5). Kalau bisa cepat lebih baik, agar tiga bulan sudah ada hasil,” kata Menhub.

Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay mengungkapkan, nasib pesawat MA-60 maupun MNA sebenarnya tidak perlu menunggu hasil penyelidikan KNKT tuntas. Jika audit khusus oleh Ditjen Perhubungan Udara tuntas pekan depan, sudah bisa diketahui apakah ada koreksi dalam standar operasional penerbangan yang dilakukan MNA.

“Dalam audit khusus itu, audit atas pesawat sudah selesai, dan dinyatakan semuanya laik terbang. Namun untuk operasionalnya tengah berlangsung, ditargetkan selesai pekan depan. Dari hasil itulah nasib perusahaan MNA juga bisa ditentukan,” kata Herry.

Menhub juga mengatakan, rencana MNA untuk mendatangkan dua lagi pesawat MA-60 dari Xian Aircraft Tiongkok harus ditunda lebih dulu. Kemenhub telah mengirimkan tim khusus untuk melakukan pengecekan kelaikan pesawat MA-60 tersebut. Jika tim menyatakan dua pesawat laik, pesawat baru bisa didatangkan ke Indonesia. Sedianya, MNA mendatangkan sisa dua pesawat MA-60 dari total 15 pesawat pada 19-20 Mei. ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar