Kamis, 02 Juni 2011

SIUP Pacific Royale Terbentur Rencana Bisnis

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memproses Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) calon maskapai Pacific Royale Airways yang telah diajukan sejak akhir April 2011. Namun SIUP tersebut belum bisa dirilis dalam waktu dekat ini karena hingga kini rencana bisnis (business plan) yang diminta Kemenhub belum diberikan oleh calon maskapai itu.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Edward Alexander Silooy mengatakan, Pacific Royale Airways sedang memproses SIUP sebagai maskapai penumpang berjadwal. Permohonan SIUP telah diajukan calon maskapai itu sejak akhir April 2011. Kini, permohonan SIUP itu masih di tangan staf Direktorat Angkutan Udara Kemenhub.

“Kami belum bisa bilang kapan bisa terbit, karena sekarang aja belum di saya. Kalau semuanya lengkap pasti bisa cepat-lah, penerbitan SIUP itu kan tergantung kesiapan dari maskapai itu sendiri,” kata dia, ketika dihubungi, kemarin.

Sebelumnya, Samudra Sukardi, project director Pacific Royale Airways, mengatakan, pihaknya akan beroperasi paling cepat akhir Juli 2011 dan paling lambat akhir tahun ini. Maskapai itu sedianya akan terbang dengan kelas layanan penerbangan maksimum (full services) dengan basis penerbangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten. Maskapai itu tengah memproses SIUP dan lisensi terbang untuk maskapai yang mengoperasikan pesawat di atas 30 kursi (air operator certificate/AOC-121) kepada Kemenhub. (Investor Daily, Edisi 31 Mei 2011)

Kapuskom Publik Kemenhub Bambang Supriyadie Ervan menjelaskan, sesuai aturan, untuk bisa mendapatkan SIUP, calon maskapai harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, mulai dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT), komposisi pemegang saham, bukti penyetoran modal, hingga rencana bisnis yang tidak hanya dalam bentuk selembar kertas. Setelah SIUP diperoleh, baru maskapai itu bisa mengajukan AOC.

SIUP Baru
Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Usaha Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo mengatakan, selain tengah memproses SIUP maskapai penumpang berjadwal bagi Pacicif Royale Airways, pihaknya juga tengah memproses SIUP serupa bagi maskapai Borneo Airlines/Kaltim Airlines. Sedangkan belum lama ini, Kemenhub juga menerbitkan SIUP penumpang berjadwal kepada TransNusa Air yang sebelumnya maskapai carter.

“Kalau Cipaganti sepertinya belum masuk, kami tengah proses buat Pacific Royale dan Borneo Airlines. Untuk mengajukan SIUP baru untuk penumpang berjadwal harus mengoperasikan 10 pesawat, harus sudah memiliki key person, dan sejumlah persyaratan lain,” kata dia.

Lebih jauh Silooy menjelaskan, penerbitan SIUP tidak bisa dibatasi waktu, meski jika maskapai Pacific Royale menargetkan akhir Juli bisa terbang itu tenggat yang wajar. Untuk menerbitkan SIUP, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan mengecek atas sejumlah persoalan yang juga harus dicek terlebih dahulu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Soal permodalan, kan dia katanya ada asingnya, harus dicek dulu ke BKPM. Terus soal modalnya darimana kami minta PPATK cek dulu, karena kami tak ingin beli kucing dalam karung, kami tak mau modal dari hasil money laundry, kami juga tak ingin setelah diberi SIUP, haknya langsung dijual, jadi harus hati-hati,” kata dia. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar