Minggu, 05 Juni 2011

Dimuat 21 Mei 2011

Gubenur DKI Fauzi Bowo:

Pembatasan Truk di Tol Cawang-Tomang Tetap Berlaku


Oleh: Yashinto Sembiring dan Tri Listiyarini

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berkeras memberlakukan pembatasan jam operasional truk berkapasitas berat melintasi jalan tol dalam kota ruas Cawang-Tomang. Sebaliknya, para pengusaha angkutan darat masih berpegang pada janji Menteri Perhubungan Freddy Numberi untuk mencabut ketentuan itu.

Pembatasan kendaraan berat di ruas tol Cawang-Tomang berlangsung pada pukul 05.00-22.00 WIB. Kebijakan uji coba yang mulai diberlakukan sejak 10 Mei-10 Juni 2011 itu diklaim mampu mengurangi kemacetan hingga 40%. Kecepatan kendaraan di ruas jalan tol itu bertambah menjadi 38,09 kilometer per jam dari semula 13 kilometer per jam.

Akibat pembatasan itu, para pengusaha angkutan berat mengaku harus menanggung kerugian cukup besar. Para pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakartra bersama 9.000 supir truk mengancam mogok bila pemerintah tetap melarang truk melintas di ruasn jalan tol tersebut. Namun, mereka mengurungkan rencana aksi mogok itu setelah Menteri Perhubungan Freddy Numberi berjanji akan akan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membuka akses bagi kendaraan berat masuk ruas tol tersebut.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, urusan pembatasan operasional truk merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan kewenangan pemerintah pusat. Dia mengacu UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah. Sebagai Gubernur DKI, dia bertugas menciptakan Ibukota yang nyaman bagi seluruh warga, bukan hanya kelompok tertentu.

Fauzi Bowo mengaku tidak mengetahui pertimbangan Menhub Fredy Numberi yang menjanjikan pembukaan akses ruas tol dalam kota itu. ”Yang pasti, Pemprov DKI Jakarta tetap memilih yang terbaik. Pak Menteri belum ngomong sama saya. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan daerah," tegas Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (20/5).

Foke menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang angkutan berat beroperasi masuk ke jalan tol. Pemrov DKI Jakarta hanya mengalihkan angkutan berat ke jalur jalan yang lain sesuai permintaan warga kota lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa menegaskan, pihaknya tetap memberlakukan ketentuan pengalihan truk masuk tol Cawang-Tomang dari pukul 05.00-22.00 WIB hingga 10 Juni 2011."Sampai saat ini masih kami pertahankan pengalihannya dan bisa diperpanjang. Selama masa uji coba, polisi belum akan menilang truk yang masuk ruas tol dalam kota,” jelas dia.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyayangkan pernyataan Menhub. Seharusnya, Menhub melakukan musyawarah terlebih dulu dengan pihak terkait sebelum mengajukan permintaan itu. "Ada lobi-lobi kurang sehat tentang (pembatalan) ini,” turur dia..

Selamat mengatakan, ujicoba seperti ini memang ada plus minusnya. Oleh karena itu, segala aspek harus diperhitungkan, bukan hanya dari sisi ekonomi tapi juga sosial politik dan pengusaha. ”Jadi bukan hanya satu sektor," katanya.

Dia menambahkan, ada baiknya semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini, mencari penyelesaian masalah yang terbaik. Pemerintah pusat hendaknya juga mempertimbangkan alasan Pemprov DKI Jakarta yang menginginkan adanya perubahan arus lalu lintas yang lebih baik di Jakarta, khususnya tol dalam kota.

DPRD DKI menyarankan masalah ini tidak diselesaikan dengan mengandalkan ego semata. "Marilah semua duduk bersama biar ini clear karenakan ada dua aspek penting yang perlu dipertimbangkan yaitu sosial dan ekonomi," tutur Selamat.

\Sikap Organda dan Kemenhub\
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Surbakti mengatakan, pihaknya membatalkan rencana mogok atau setop operasional seluruh armada Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) pada Jumat (20/5) setelah bertemu dengan Kementerian Perhubungan. "Kami menahan aksi setop operasional setelah adanya surat pemberitahuan yang di keluarkan Dirjen Perhubungan Darat kepada Pemprov DKI Jakarta,” jelas dia.

Akibat pembatasan itu, pengusaha angkutan khusus pelabuhan merugi sedikitnya Rp 512 juta per hari. Saat ini, 16.000 truk harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk menghindari jalan-jalan yang tidak boleh dilewatinya. ”Kami harus menambah waktu sekitar empat jam per trip karena memutar. Bahan bakar pun bertambah,” jelas Eka.

Ketua Organda DKI Sudirman menambahkan, pihaknya masih menunggu sikap Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait pembatasan akses ruas tol Cawang-Tomang bagi truk berat. Untuk sementara, Organda pun membatalkan rencana mogok. "Kami operasi biasa sambil menunggu di lapangan bagaimana. Kalau masih ada pembatasan juga, kami akan merundingkannya dengan anggota," ucap dia.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo II Hambar Wiyadi menilai, kebijakan itu menyulitkan pengeluaran barang dari Pelabuhan Tanjung Priok. Kini, penggunaan lapangan penumpukan (Yard Ocupancy Ratio-YOR) di semua terminal di Pelabuhan Priok naik dari 101% pada awal Mei menjadi 109% pada pertengahan Mei 2011.

Wakil Menhub Bambang Susantono mengaku telah melayangkan surat imbauan pengkajian ulang pembatasan truk kontainer di tol dalam kota kepada Pemprov DKI Jakarta, Kamis (19/5). Kajian ulang diperlukan untuk menentukan apakah kebijakan pembatasan truk itu layak dilanjutkan menjadi kebijakan permanen atau malah seharusnya ditunda. "Pekan depan akan ada pertemuan untuk mengevaluasi atas kebijakan itu, yakni antara Kemenhub, Kemendag, dan Pemprov DKI Jakarta,” jelas dia.

Menurut Bambang, pertemuan itu akan melihat apakah pembatasan itu layak dipermanenkan atau tidak, apakah merugikan pihak tertentu atau malah lebih banyak manfaatnya. ”Jadi harus win-win solution. Apakah pembatasan di waktu tertentu sudah tepat, atau perlu dicari waktu dan rute baru yang lebih tepat, misalnya kapan jam-jam puncak kemacetan. Ini memang bisa jadi upaya jangka pendek sebelum jalur khusus kontainer ada, tapi banyak syaratnya," ungkap dia.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso menambahkan, pihaknya baru menyampaiakan imbauan. Walau demikian, jika melihat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, jelas terlihat bahwa kewenangan atas jalan arteri dan jalan tol adalah pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah adalah jalan nasional dan provinsi. "Kami juga sedang buat PP tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang kini sudah di Sekretariat Negara. Pemerintah daerah bisa melakukan rekayasa lalu lintas dengan pembatasan kendaraan ataupun electronic road pricing (ERP) tapiterbatas di jalan dalam provinsi, bukan jalan tol," ungkap dia.

Bambang dan Suroyo enggan mengomentari sikap Pemprov DKI Jakarta yang melanjutkan pembatasan kendaraan di ruas tol Cawang-Tomang. Kemenhub hanya bisa mengeluarkan imbauan untuk pengkajian ulang kebijakan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar