Minggu, 05 Juni 2011

Dimuat 24 Mei 2011

Separuh X-Ray Bandara Soetta Setop Operasi

JAKARTA -- Pemerintah menghentikan operasional mesin x-ray pemeriksa kargo udara di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng secara bertahap, menyusul pemberlakuan agen inspeksi (regulated agent) di bandara itu per 16 Mei 2011.
Untuk tahap awal, penghentian sementara dilakukan terhadap 50% mesin x-ray di masing-masing operator pengelola gudang (warehouse) per 16 Juni 2011.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 016/V/2011 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos oleh Operator Regulated Agent di Bandara Soetta yang ditandatangani Direktur Keamanan Perhubungan Udara Kemenhub M Fuschad tertanggal 18 Mei 2011.

Dalam poin kelima SE yang memuat 11 poin disebutkan PT Angkasa Pura II menghentikan pengoperasian mesin x-ray secara bertahap di masing-masing operator warehouse, dan 50% dari jumlah mesin x-ray yang ada sekarang harus non aktif pada 16 Juni 2011, selanjutnya 50% sisanya secara bertahap menuju akhir masa transisi.

Kepala Puskom Publik Kemenhub Bambang Supriyadie Ervan menjamin, penghentian operasional mesin x-ray tak akan menyebabkan arus kargo di Bandara Soetta tak terhambat. Kemenhub pasti sudah memikirkan dengan matang sebelum dikeluarkannya ketentuan tersebut. “Semuanya sudah dipikirkan, jadi tak mungkin ada hambatan arus kargo,” kata dia, di Jakarta, Senin (23/5).

Poin keempat SE itu menyatakan, penerapan regulated agent untuk pemeriksaan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara memerlukan masa transisi, yakni selama 90 hari pasca dimulainya pemberlakuan regulated agent di Bandara Soetta sejak 16 Mei 2011.

Dalam poin ketiga disebutkan, untuk operasional pemeriksaan keamanan kargo dan pos selama masa transisi, PT Angkasa Pura II diberikan izin sementara (temporary permit) untuk melakukan kegiatan tersebut secara konvensional seperti selama ini, yakni memberikan pekayanan pemeriksaan keamanan kargo dan pos kepada badan usaha angkutan udara nasional dan asing di pintu-pintu masuk operator warehouse.

Arus Terhambat
Sekjen Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) Tengku Burhanuddin mengkhawatirkan atas penghentian operasional mesin x-ray secara bertahap sehingga arus pengiriman kargo udara di Bandara Soetta terancam terhambat.

Dengan begitu, pemeriksaan kargo dan pos udara di Bandara Soetta per 16 Juni 2011 hanya akan dilayani 50% mesin x-ray milik operator warehouse dan milik tiga regulated agent yang sudah mendapat sertifikasi dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

“Kalau itu dilakukan dikhawatirkan arus kargo udara di Bandara Soetta akan terhambat. Karena akan terjadi penumpukan kargo karena terbatasnya mesin x-ray. Kalaupun nantinya bisa dilakukan oleh tiga regulated agent maka butuh waktu karena lokasinya jauh,” ungkap dia.

Tengku mengungkapkan, dengan kondisi itu pihaknya meminta agar perusahaan yang berfungsi sebagai regulated agent ditambah dan diutamakan yang berada di lini I Bandara Soetta.INACA juga mengingatkan perusahaan yang bisa menjadi regulated agent juga harus memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, yakni dengan terlebuh dulu memenuhi standar kemanan manual yang dipersyaratkan lembaga penerbangan ICAO dan IATA.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay pernah mengungkapkan, kebijakan regulated agent yang tertuang dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Udara No : SKEP/255/IV/2011 tetap diberlakukan mulai 16 Mei 2011. Perusahaan yang berfungsi sebagai regulated agent tak hanya PT Duta Angkasa prima Krgo, PT Fajar Anugerah Sejahtera, dan PT Gita Alfians Trans, namun juga delapan operator warehouse di lini I Bandara Soetta dengan syarat dalam tiga bulan ke depan harus memproses izin regulated agent secara permanen. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar