Minggu, 05 Juni 2011

Dimuat 24 Mei 2011

DILARANG OPERASI DI TIGA BANDARA
Merpati Wajib Benahi
Prosedur Penerbangan

Oleh Tri Listiyarini

JAKARTA—Otoritas penerbangan sipil nasional memerintahkan manajemen PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) untuk membenahi penegakan standar operasi dan prosedur (SOP) penerbangan di tubuh maskapai BUMN tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pemegang otoritas penerbangan sipil nasional telah menemukan indikasi kesalahan pelaksanaan SOP yang dijalankan MNA selama ini, sehingga antara lain menyebabkan kecelakaan pesawat MA-60 di Teluk Kaimana, Papua, baru-baru ini.

Berdasarkan penilaian Kemenhub, seluruh pesawat MA-60 yang dioperasikan MNA dalam kondisi laik terbang. Begitu pula, MNA bisa mendatangkan lagi dua pesawat MA-60 sesuai keinginan BUMN ini. Namun, regulator menjatuhkan sanksi larangan MNA beroperasi di tiga bandara hingga pembenahan penegakan SOP di MNA dipenuhi. Bandara yang tidak boleh diterbangi adalah Ruteng (NTB), Ende (NTT), dan Waingapu (NTT).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay mengungkapkan, kesalahan pelaksanaan SOP bisa dicontohkan dengan pesawat MA-60 yang jatuh di Kaimana. Sesuai SOP, jika daya pandang ketinggian di bawah 5.000 kaki maka pesawat tidak boleh mendarat, namun pada Sabtu (7/5) yang ketika itu BMKG sudah melaporkan daya pandang hanya 3.000 meter bahkan petugas ATC melaporkan hanya 2.000 meter, namun pilot memaksa melakukan pendaratan di atas laut.

”Itu kesalahan pelaksanaan SOP yang paling mendasar, kenapa tidak melakukan holding dulu atau bila avtur tak cukup bisa melakukan pengalihan pendaratan. Tapi, kami belum berani simpulkan bahwa ini penyebab kecelakaan, nanti yang berhak menyimpulkan adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” kata Herry, di Jakarta, Senin (23/5).

Kemenhub telah melakukan special safety audit atas MNA terkait pengoperasian pesawat MA-60 pada 10-18 Mei 2011. Dari hasil audit tersebut, MNA diharuskan melakukan evaluasi kembali atas program pelatihan pilot (pilot training program) karena pilot MA-60 berasal dari berbagai kualifikasi kru dan tipe rating, seperti Fokker F-27, Fokker F-100, Cassa C-212, Cessna CN 235, Boeing B737, dan pilot baru lulus pendidikan. Saat ini, pilot MA-60 berjumlah 225 orang dengan pilot khusus MA-60 berjumlah 77 orang.

”Kami juga meminta manajemen MNA meningkatkan pengawasan agar pilot tetap berpegang teguh pada SOP visual flight rule (VFE) dan melaksanakan re-training yang mengangkut ALAR, CFIT, stabilized approach, serta memberikan sanksi tegas kepada pilot yang melanggar SOP. Kemarin, direksi bilang siap menurunkan pangkat pilot yang melanggar,” kata dia.

Herry Bakti juga mengatakan, rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub itu juga didasarkan pada rekomendasi dari KNKT yang meminta MNA untuk meningkatkan koordinasi antarkru di pesawat. Rekomendasi KNKT itu didasarkan pada pembacaan awal atas kotak hitam, baik jenis fllight data recorder (FDR) dan cockpit data recorder (CDR). KNKT juga telah meminta agar MNA melengkapi simulator yang sesuai dengan pengoperasian pesawat MA-60. Bila simulator itu belum tersedia maka simulator yang digunakan untuk training di Xian Aircraft Company-China dilengkapi airport database yang diterbangi pesawat MA-60 di Indonesia.

Sanksi Awal

Herry Bakti mengatakan, otoritas penerbangan juga melarang manajemen MNA mengoperasikan pesawat MA-60 di tiga bandara yang memiliki risiko (obstacle) tinggi dan butuh high manuver sampai hasil evaluasi yang mendetail menunjukkan bahwa bandara tersebut aman dilayani pesawat MA-60. Tiga bandara itu, yaitu Ruteng (NTB), Ende (NTT), dan Waingapu (NTT),

"Kami menekankan agar MNA tidak mengoperasikan MA-60 di bandara yang memiliki obstacle serta high manuver. Hal itu bisa dibilang sanksi awal. Sanksi lain bisa saja, namun masih harus menunggu apakah rekomendasi atau saran-saran kami dilaksanakan, kami akan monitor secara terus menerus,” ungkap Herry.

Selain melakukan audit khusus (special safety audit), Kemenhub juga memeriks kelaikan udara lanjutan pada seluruh pesawat MA-60 pada 13-15 Mei 2011 dengan menurunkan 11 orang inspektur kelaikudaraan di enam bandara. Bandara itu adalah Surabaya, Medan, Denpasae, Kupang, Makkasar, dan Biak.

Selama proses pemeriksaan, operasional pesawat MA-60 dihentikan sementara selama maksimal empat jam. Dari proses itu, 10 pesawat dinyatakan laik terbang, kecuali dua pesawat MA-60 dengan registrasi PK-MZA dan PK-MZC yang dalam posisi aircraft operate grounded/AOG (perawatan di hangar).

Sekretaris Perusahaan MNA Imam Turidi mengatakan, perseroan akan memenuhi rekomendari dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, namun perseroan masih akan menunggu surat resmi dari Kemenhub. Rekomendasi dari Kemenhub memang tidak bisa ditawar lagi. Manajemen MNA mengklaim selama ini tidak memberi toleransi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran SOP penerbangan yang dibuat maskapai itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar